Selasa, 01 Januari 2019

Kasus Perpajakan



Kasus Pajak Asian Agri

          Asian Agri Group diultimatum Kejaksaan Agung untuk segera melunasi denda kepada negara sebesar Rp 2,5 triliun lebih. Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menyebut penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri sebagai kejahatan terstruktur.
          Fuad menjelaskan, kasus Asian Agri dimulai dari temuan Ditjen Pajak pada tahun 2007. Setelah temuan itu, Ditjen Pajak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saling melengkapi berkas sehingga dapat ditempuh langkah penuntutan.
          Canggihnya kejahatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri terlihat dari keberadaan tim khusus di perusahaan kelapa sawit tersebut yang bertugas merekayasa angka pajak perusahaan.
Ahli hukum pidana, Prof Prof Romli Atmasasmita, mengapresiasi pola penegakan hukum yang dilakukan Dirjen Pajak bekerjasama dengan Kejagung dan Kementerian BUMN. Kementerian BUMN diminta Kejagung untuk melakukan pendampingan penyitaan Asian Agri, agar perusahaan kelapa sawit papan atas itu tetap dapat berlangung meski disita negara. 

0 komentar:

Posting Komentar