Kasus Pajak Asian Agri
Asian Agri
Group diultimatum Kejaksaan Agung untuk segera melunasi denda kepada negara
sebesar Rp 2,5 triliun lebih. Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menyebut
penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri sebagai kejahatan terstruktur.
Fuad
menjelaskan, kasus Asian Agri dimulai dari temuan Ditjen Pajak pada tahun 2007.
Setelah temuan itu, Ditjen Pajak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung
dan saling melengkapi berkas sehingga dapat ditempuh langkah penuntutan.
Canggihnya
kejahatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri terlihat dari keberadaan
tim khusus di perusahaan kelapa sawit tersebut yang bertugas merekayasa angka
pajak perusahaan.
Ahli hukum pidana, Prof Prof Romli Atmasasmita,
mengapresiasi pola penegakan hukum yang dilakukan Dirjen Pajak bekerjasama
dengan Kejagung dan Kementerian BUMN. Kementerian BUMN diminta Kejagung untuk
melakukan pendampingan penyitaan Asian Agri, agar perusahaan kelapa sawit papan
atas itu tetap dapat berlangung meski disita negara.
0 komentar:
Posting Komentar